Tanpa Visa Kerja, setidaknya ada 52 cosplayer diperiksa dan 11 lainnya ditahan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (Badan Imigrasi Malaysia). 11 orang yang di tahan tersebut adalah guest cosplayer yang terdiri dari 5 warga negara Jepang, 3 warga negara Singapura, 2 warga negara Thailand dan 1 dari Hong Kong, ditahan atas tuduhan PATI ( Pendatang tanpa izin) karena mereka melanggar ketentuan Visa Negara Malaysia dimana mereka datang menggunakan visa kunjungan sementara yang seharusnya menggunakan visa kerja sementara di event cosplay bernama Cosplay Festival 4 menurut MY-Metro (Media Malaysia).

Event Cosplay Festival 4 adalah event khusus cosplay dilangsungkan selama dua hari (23-24 maret) di Grand Ballroom Sunway Putra Hotel Kuala Lumpur yang turut dihadiri monε€’ dan stayxxxx ini juga terpaksa dihentikan paksa karena tidak mengantongi izin dari Agensi Pusat Permohonan Penggambaran Filem dan Persembahan Artis Luar Negara (PUSPAL). Pihak EO sekarang sedang dalam masa refund dan pembayaran kepada guest cosplayers yang hadir, pembelian tiket dan uang booth yang telah di bayarkan oleh community.

Pembubaran paksa acara cosplay di Malaysia ini tentu membuat gempar komunitas cosplay baik di Malaysia dan di Indonesia, mengingat budaya cosplaying saat ini sedang digemari oleh penikmat budaya jejepangan khususnya di negara-negara Asia Tenggara. Peristiwa ini seharusnya memberikan pelajaran juga bagi penggiat acara budaya Jepang agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ikuti semua prosedur dan regulasi yang berlaku agar acara yang diselenggarakan dapat berjalan lancar dan nyaman.

Ditulis oleh: Giovanni Yano

Sumber:

laman facebook resmi Jabatan Imigresen Malaysia WP Kuala Lumpur

MY-Metro

Laman Facebook resmi Cosplay Festival 4